Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. M. Yamin, S.E., M.Si., menyoroti kebijakan Warga Negara Indonesia (WNI) 17 tahun keatas diberikan rekening pribadi dijalankan, khususnya terkait ketentuan saldo minimum.
Batasan saldo mengendap, seperti ketentuan nominal Rp50.000 pada lembaga perbankan skala nasional secara sistematis membatasi hak akses pemilik rekening terhadap dana pribadinya.
“Secara agregat, jika dikalkulasikan dari jutaan rekening pembukaan massal tersebut, akumulasi dana yang mengendap berpotensi mencapai angka yang sangat signifikan, bahkan diperkirakan menembus belasan triliun rupiah, skema ini berisiko menciptakan ketimpangan manfaat. Manfaat likuiditas terbesar justru dihimpun oleh institusi perbankan sebagai dana murah.” katanya.
Menurutnya, alih-alih memberikan dampak ekonomi langsung bagi pemilik rekening. Selain efisiensi alokasi dana nasabah, dimensi urgensi dan tujuan utama dari rekayasa kebijakan ini juga patut dipertanyakan.
Apabila indikator keberhasilan hanya diukur dari kuantitas pembukaan rekening baru yang kemudian pasif (dormant) pasca-penarikan saldo awal, klaim pencapaian inklusi keuangan sangat patut dipertanyakan.
BACA JUGA
Secara teoritis, peningkatan literasi dan inklusi keuangan seharusnya berorientasi pada partisipasi aktif serta pemanfaatan produk keuangan secara berkelanjutan, lonjakan angka kepemilikan rekening tanpa diimbangi kualitas transaksi masyarakat hanya mencerminkan inklusi keuangan tingkat permukaan, bukan inklusi yang produktif dan berkualitas.
“Jika negara memiliki ruang anggaran berkisar Rp11 triliun, alokasinya sebaiknya bukan sekadar membagikan Rp50.000 ke banyak orang. Dana tersebut jauh lebih bermanfaat jika diubah menjadi investasi yang mampu mentransformasi perilaku dan kapasitas ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Terlebih lagi, data terbaru Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 93,61 Persen, sedangkan literasi keuangan berada di angka 69,57 Persen.
Hal ini menandakan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi sebatas memberikan akses, melainkan mendorong masyarakat agar mampu memanfaatkan akses keuangan tersebut secara cerdas, aman, dan produktif.
“Jika ingin memberikan dampak yang lebih mendalam, alokasikan sumber daya untuk program nasional seperti dimanfaatkan untuk menyalurkan bantuan pendidikan berkelanjutan hingga tuntas menyelesaikan pendidikan tinggi” pungkasnya. (Humas)
Pemberitahuan Redaksi: Artikel ini dihimpun melalui jejaring informasi sindikasi media.
Sumber asli: UNMUHA (Universitas Muhammadiyah Aceh) • Kunjungi Tautan Asli →
Komentar & Diskusi Pembaca